Pengusaha Tambang Yang Tidak Mengantongi izin : DPRD Wajo Secara Tegas Agar APH Bersama Pemerintah Menertibkan

Pengusaha Tambang Yang Tidak Mengantongi izin : DPRD Wajo Secara Tegas Agar APH Bersama Pemerintah Menertibkan

Selasa, 15 Juli 2025

 

HOME, Reporter Terkini.Com Terpercaya Inspirasi Untuk Rakyat Liputan Parlemen Wajo 

Avatar

WAJO, SulSel Indonesia, 

- Komisi 3 DPRD Wajo, Andi Bayuni kembali menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi tanpa ijin harus ditertibkan. Utamanya perusahaan yang berdampak pada lingkungan hidup

Ia berharap, agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan yang beroperasi Tanpa mengantongi zin Amdal, UKL dan UPL

“Semua aktivitas perusahaan yang berdampak terhadap lingkungan, termasuk penggunaan material tanah urug itu harus memiliki ijin yang resmi sebelum melakukan suatu pekerjaan” katanya

Seperti diketahui sebelumnya sejumlah perusahaan yang diduga tidak memiliki izin resmi diantaranya. PT Sahabat Cahaya Residence yang sedang dalam pekerjaan rencana perumahan subsidi.

Pekerjaan proyek Pembangunan Jaringan Irigasi DI. Gilireng Kiri 1 Kabupaten Wajo, pelaksana PT. Karyabangun Sendyko dengan jumlah anggaran berdasarkan penawaran sekitar 25 Milyar dari total pagu anggaran 32 Milyar

Pembangunan Jaringan Irigasi DI gilireng kiri 2 Kabupaten Wajo, pelaksana PT. Arlin Sejahtera dengan anggaran sekitar 17 milliar, serta Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Gilireng Kanan, pelaksana CV. Menara Bajak Project anggaran sekitar 9 milliar lebih dari pagu anggaran sekitar 12 milliar

Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo, Alamsyah, mengaku telah menurunkan satuan tugas (satgas) di area proyek tersebut.

Dan berdasarkan hasil dari pemantauan di lapangan bahwa aktifitas penggunaan tanah urug tidak memiliki izin ”Berdasarkan pemantauan lapangan, penggunaan timbunan tanah urug tidak memiliki izin.” Ucap, Alamsyah.

Hal senada sebelumnya juga diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, menyoroti penggunaan material ilegal pada proyek Irigasi D.I Gilireng di Kabupaten Wajo. Menurutnya penggunaan material ilegal tidak dibenarkan sehingga perlu adanya penindakan.

“Secara aturan tentu saja tidak bisa menggunakan material ilegal. Jelas melanggar itu,” ucap Sufriadi Arif sekaligus Ketua PPP Wajo.

Lebih lanjut, jebolan pondok As’Adiyah Sengkang itu, meminta kepada instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penindakan.

“Harus ada penindakan, langkah awal tentu dinas terkait dan ini juga bisa jadi pintu masuk APH untuk melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Diketahui, penggunaan material tanah urug ilegal dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) dapat melanggar beberapa undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara juga mengatur tentang kegiatan penambangan, termasuk tanah urug, dan mewajibkan adanya perizinan.