Bimtek Tidak Wajib Untuk di Ikuti Kepala Sekolah dan Guru, Dana Bos Digunakan Sesuai Juknis

Bimtek Tidak Wajib Untuk di Ikuti Kepala Sekolah dan Guru, Dana Bos Digunakan Sesuai Juknis

Sabtu, 23 Agustus 2025

 

HOME, Reporter Terkini.Com  Terpercaya Inspirasi Untuk Rakyat                            Liputan Daerah Wajo 


     Ketua MOI Kab Wajo Marsose Gala 

WAJO SulSel Indonesia,                        Reporter Terkini.Com    

- Bimbingan teknis ( BIMTEK ) Untuk Kepala sekolah " Dilematis antara manfaat dan Larangan " jika d disisi manfaat para guru dituntut kreatif untuk mencerdaskan siswa, sedang disisi Larangan Dana Bantuan operasional sekolah (BOS ) secara umum tidak diperuntukkan untuk kegiatan  bimbingan teknis (BIMTEK) kepala sekolah. 


Dalam hal Penggunaan dana BOS harus sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan diarahkan untuk mendukung operasional sekolah, seperti kegiatan belajar mengajar, perbaikan sarana prasarana, atau kegiatan penunjang lainnya yang relevan. Bimtek kepala sekolah, meskipun dapat bermanfaat, tidak termasuk dalam kategori penggunaan dana BOS yang sah.- demikian Penjelasan secara tegas Marsose Gala Ketua MOI DPC Wajo Kepada sejumlah awak media di sengkang minggu, 24 agustus 2025


Alasan dana BOS tidak bisa digunakan untuk bintek kepala sekolah ( Kepsek ), dimana prioritas penggunaan Dana BOS difokuskan pada kebutuhan mendesak sekolah, seperti buku pelajaran, sarana prasarana, dan pengembangan kurikulum untuk meningkatkan kualitas pembelajaran siswa. 


Sehingga bimbingan teknis  ( Bimtek ) untuk kepala sekolah / Guru sifatnya tidak wajib dan harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran sekolah serta mempertimbangkan kebutuhan prioritas lainnya. 


Larangan Keras, Melakukan kegiatan tidak prioritas seperti study  tour atau kegiatan lain yang tidak terkait langsung dengan peningkatan mutu siswa adalah dilarang menggunakan dana BOS. Kemudian Peran kepala sekolah terkait dengan dana BOS sebagai berikut :


Kepala sekolah tetap memiliki peran utama dalam perencanaan, pengawasan, dan memastikan dana digunakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas sekolah. Pengelolaan dana BOS kini dilakukan oleh petugas administrasi yang kompeten, bukan lagi oleh kepala sekolah secara langsung, Sedang perencanaan dan penggunaan dana BOS harus melibatkan diskusi antara tim BOS, guru, dan komite sekolah, kemudian dituangkan dalam berita acara rapat. 


Fokus utama penggunaan dana BOS: Pembelian buku teks dan modul pembelajaran, Langganan platform pembelajaran digital, Pengembangan materi ajar lokal, Kebutuhan operasional lainnya yang mendukung pembelajaran siswa.- tutur Marsose Gala mantan wartawan harian palopo fajar group 

Redaksi RT 

Amran Mallala SH