Moi Wajo : Meminta Kepada Bupati dan PLT Kadis Dikbud Wajo Agar Tidak Gegabah Menerbitkan Rekomendasi Bintek Guru SD , SMP

Moi Wajo : Meminta Kepada Bupati dan PLT Kadis Dikbud Wajo Agar Tidak Gegabah Menerbitkan Rekomendasi Bintek Guru SD , SMP

Sabtu, 16 Agustus 2025

 

HOME, Reporter Terkini.Com            Terpercaya Inspirasi Untuk Rakyat     Liputan Daerah Wajo



WAJO SulSel Indonesia,RT.Com 

- Rencana Bimtek disoroti sejumlah  pemerhati pendidikan yang akan dilaksanakan oleh pihak ketiga dalam hal ini PT. Putri Dewani Mandiri 

Informasi bahwa penyelenggara sudah  mengedarkan Undangan bimbingan teknis   ( BIMTEK ) Guru SD dan Guru SMP Se Kabupaten Wajo  yang  terjadwal pada tgl. 22 - 24 Agustus 2025 bertempat di hotel  Aryaduta Makassar.


Rencana Bimtek tersebut aami dari Perkumpulan  Perusahan Media  Online Indonesia ( PP MOI ) DPC Kabupaten Wajo,  meminta sekiranya BUPATI Wajo Bapak Andi Rosman dan Plt. KADIS  Dikbud Kab. Wajo  Bapak H.Alamsyah "  tidak gegabah menerbitkan REKOMENDASI Bimtek Guru SD dan Guru SMP se Kab. Wajo dan dapat melakukan analisis dan pendalaman apakah bimtek tersebut sesuai mekanisme dan tidak ada aturan yang dilanggar " demikian Pres realis   Marsose Gala Ketua PP MOI  DPC Kab. Wajo


 Marsose Gala, menambahkan kami mengingatkan  sekaligus meminta  kepada  Bupati dan Plt Kadis  Dikbud untuk tidak gegabah dan berhati - hati  menerbitkan REKOMENDASI Bimtek "  Deep Learning " dengan alasan  kami sebagai berikut : 


1. Adanya Instruksi Presiden RI Efisiensi  Belanja Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) dan Anggaran  Pendapatan Belanja  Daerah ( APBD ) Tahun 2025  berlaku pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah, artinya bilamana Bupati dan Plt. Kadis dikbud kab. Wajo menerbitkan REKOMENDASI Bimtek maka dinilai tIdak mengindahkan Instruksi Presiden.


2. Membaca juknis  Dana BOS.  Penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk kegiatan bimbingan teknis (bintek) tidak diperbolehkan. Dana BOS seharusnya digunakan untuk kegiatan yang langsung berkaitan dengan operasional dan peningkatan mutu pendidikan di sekolah, bukan untuk kegiatan yang bersifat non-prioritas atau kegiatan yang sudah dibiayai oleh sumber lain. 


Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan BIMTEK (bimbingan teknis) yang diselenggarakan oleh pihak di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menurut edubox.id. Hal ini ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, Pasal 12,  dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 mengatur tentang petunjuk teknis penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler. Pasal ini secara spesifik menjelaskan larangan penggunaan Dana BOS, serta prinsip-prinsip pengelolaannya.- ujarnya


Perlu diketahui bahwa sejumlah pemerhati pendidikan bersama aktif menyoroti  melalui pemberitaan di sejumlah media online terkait rencana Bimtek  guru sd dan guru smp se kab. Wajo,  Kami  menilai bilamana bimtek dilaksanakan maka  berpotensi terjadi pelanggaran dan hanya memperkaya  orang lain atau Korporasi.

Sebagaimana diatur dalam Undang - undang Nomor. 31 tahun 1999 jo UU nomor. 20 tahun 2001 pengganti UU Nomor, 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, namanya ada aturan  atau regulasi yang dilanggar maka berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang,- tegas  Marsose Gala mantan Ketua DPC LAKI Kab. Wajo dua Priode ( Tim )