HOME, Reporter Terkini.Com Terpercaya Inspirasi Untuk Rakyat Liputan Daerah Wajo
WAJO SulSel Indonesia,RT.Com
- Rencana Bimtek disoroti sejumlah pemerhati pendidikan yang akan dilaksanakan oleh pihak ketiga dalam hal ini PT. Putri Dewani Mandiri
Informasi bahwa penyelenggara sudah mengedarkan Undangan bimbingan teknis ( BIMTEK ) Guru SD dan Guru SMP Se Kabupaten Wajo yang terjadwal pada tgl. 22 - 24 Agustus 2025 bertempat di hotel Aryaduta Makassar.
Rencana Bimtek tersebut aami dari Perkumpulan Perusahan Media Online Indonesia ( PP MOI ) DPC Kabupaten Wajo, meminta sekiranya BUPATI Wajo Bapak Andi Rosman dan Plt. KADIS Dikbud Kab. Wajo Bapak H.Alamsyah " tidak gegabah menerbitkan REKOMENDASI Bimtek Guru SD dan Guru SMP se Kab. Wajo dan dapat melakukan analisis dan pendalaman apakah bimtek tersebut sesuai mekanisme dan tidak ada aturan yang dilanggar " demikian Pres realis Marsose Gala Ketua PP MOI DPC Kab. Wajo
Marsose Gala, menambahkan kami mengingatkan sekaligus meminta kepada Bupati dan Plt Kadis Dikbud untuk tidak gegabah dan berhati - hati menerbitkan REKOMENDASI Bimtek " Deep Learning " dengan alasan kami sebagai berikut :
1. Adanya Instruksi Presiden RI Efisiensi Belanja Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun 2025 berlaku pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah, artinya bilamana Bupati dan Plt. Kadis dikbud kab. Wajo menerbitkan REKOMENDASI Bimtek maka dinilai tIdak mengindahkan Instruksi Presiden.
2. Membaca juknis Dana BOS. Penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk kegiatan bimbingan teknis (bintek) tidak diperbolehkan. Dana BOS seharusnya digunakan untuk kegiatan yang langsung berkaitan dengan operasional dan peningkatan mutu pendidikan di sekolah, bukan untuk kegiatan yang bersifat non-prioritas atau kegiatan yang sudah dibiayai oleh sumber lain.
Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan BIMTEK (bimbingan teknis) yang diselenggarakan oleh pihak di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menurut edubox.id. Hal ini ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, Pasal 12, dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 mengatur tentang petunjuk teknis penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler. Pasal ini secara spesifik menjelaskan larangan penggunaan Dana BOS, serta prinsip-prinsip pengelolaannya.- ujarnya
Perlu diketahui bahwa sejumlah pemerhati pendidikan bersama aktif menyoroti melalui pemberitaan di sejumlah media online terkait rencana Bimtek guru sd dan guru smp se kab. Wajo, Kami menilai bilamana bimtek dilaksanakan maka berpotensi terjadi pelanggaran dan hanya memperkaya orang lain atau Korporasi.
Sebagaimana diatur dalam Undang - undang Nomor. 31 tahun 1999 jo UU nomor. 20 tahun 2001 pengganti UU Nomor, 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, namanya ada aturan atau regulasi yang dilanggar maka berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang,- tegas Marsose Gala mantan Ketua DPC LAKI Kab. Wajo dua Priode ( Tim )