SOPPENG SULSEL INDONESIA,

- Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan), berupa handsprayer, pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan untuk periode anggaran 2022–2023, dengan nilai mencapai Rp4 miliar.

Penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam proses distribusi bantuan alsintan yang seharusnya ditujukan untuk mendukung produktivitas kelompok tani di Kabupaten Soppeng.

Menanggapi dugaan penyimpangan pengadaan handsprayer, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Soppeng, Widyatmoko, S.H., menjelaskan bahwa pengadaan tersebut merupakan bagian dari aspirasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam pelaksanaannya, salah satu oknum mantan anggota DPRD provinsi Sulsel yang mengaku  menyampaikan kepada kelompok tani bahwa akan ada bantuan handsprayer yang akan disalurkan kepada mereka.

Kelompok tani kemudian diminta untuk membuat proposal yang ditujukan kepada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan. Proses pengadaan sendiri dilakukan melalui sistem e-katalog.

Namun, penyerahan bantuan handsprayer hanya dilakukan secara simbolis di rumah oknum mantan anggota DPRD tersebut, yang berlokasi di Kabupaten Soppeng. Para ketua kelompok tani tidak menerima secara langsung alat-alat tersebut, tetapi diminta menandatangani berita acara serah terima barang, seolah-olah mereka telah menerima seluruh bantuan sesuai jumlah yang ditentukan.

Faktanya, alat tersebut baru diterima oleh sebagian kelompok tani setelah lebih dari satu tahun, dan itu pun dilengkapi dengan stiker bergambar oknum anggota dewan. Beberapa kelompok juga menerima jumlah yang tidak sesuai dengan berita acara yang telah ditandatangani (**)