PPK Dinas Pertanian Provinsi Sulsel Diperiksa di Kejari Soppeng

PPK Dinas Pertanian Provinsi Sulsel Diperiksa di Kejari Soppeng

Selasa, 26 Agustus 2025


HOME, Reporter Terkini.Com Terpercaya Inspirasi Untuk Rakyat Liputan Daerah Soppeng 

 Kasus dugaan korupsi bantuan alat mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Soppeng semakin membara 


Soppeng SulSel Indonesia.RT.Com

- Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng resmi pemeriksaan oknum  pejabat Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Selatan berinisial MM, Selasa (26/8).


MM diketahui sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam program bantuan handsprayer tahun anggaran 2022–2023. 


Bantuan itu diduga bersumber dari aspirasi mantan  anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang seharusnya disalurkan kepada kelompok tani di Soppeng.


Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa, pemeriksaan berlangsung maraton sejak pagi pukul 10.00 Wita hingga sore. Kehadiran MM di kantor Kejari menjadi  sorotan tajam 


Ia disebut-sebut sebagai orang yang paling mengetahui alur pengadaan sekaligus penyaluran bantuan tersebut.


Kasi Intelijen Kejari Soppeng, Nazamuddin, membenarkan adanya pemeriksaan itu. 


Ia menegaskan bahwa , MM masih berstatus saksi. Namun, ia adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam program itu.


“Pemeriksaan dilakukan mengingat yang bersangkutan (MM) adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas bantuan ini,” tegasnya Nazamuddin, dikutip dari Denews.id, Selasa malam.


Nazamuddin menambahkan, Kejari Soppeng tidak akan main-main dalam mengusut perkara ini. 


Siapa pun yang terlibat, tegas dia, akan dipanggil. Jika terbukti bersalah, akan diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.


“Siapa pun yang terbukti terlibat tentu akan diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.


Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Soppeng (AMS) gabungan mahasiswa menggeruduk Kantor Kejari Soppeng terkait kasus dugaan korupsi alsintan ini pada Senin (25/8) kemarin.


Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menangkap seluruh yang terlibat dalam kasus ini.


Dalam pernyataannya sikapnya, AMS menyuarakan lima tuntutan kepada Kejari Soppeng maupun pihak kepolisian.


Pertama, mendesak kejaksaan dan kepolisian mengusut dugaan korupsi alsintan secara tuntas dan transparan tanpa pandang bulu.


Kedua, AMS menuntut penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pihak yang terbukti bersalah sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.


Ketiga, massa menuntut agar seluruh alintan yang disalahgunakan segera disita dan dikembalikan kepada kelompok tani penerima yang berhak.


Keempat, AMS meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap semua program bantuan pertanian di Kabupaten Soppeng guna memastikan proses distribusi berjalan sesuai aturan.


Kelima, mereka mendesak pemerintah membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan distribusi bantuan sosial dan pertanian untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.


Akankah Kejari Soppeng berhasil menangkap para pelaku yang terlibat dalam dugaan korupsi ini atau hanya masuk "angin" saja?


Nantikan pemberitaan berikutnya terkait perkembangan kasus dugaan korupsi alsintan ini.