Kades Cinnong Tabi Jadi Tersangka Setelah Adanya' PKN Dari Inspektorat Daerah Kab Wajo

Kades Cinnong Tabi Jadi Tersangka Setelah Adanya' PKN Dari Inspektorat Daerah Kab Wajo

Rabu, 08 Oktober 2025

 

HOME, Reporter Terkini.Com Terpercaya Inspirasi Untuk Rakyat Liputan Daerah Wajo 




WAJO SulSel Indonesia, RT.Com 

Kasus dugaan Korupsi Kades Cinnong Tabi telah ditetapkan jadi tersangka Kejaksaan negeri Wajo pada Jumat  25 September 2025, merupakan jumat keramat bagi Kepala Desa Cinnong tabi Kecamatan Majauleng Kab. Wajo Sulsel  inisial " AT "  setelah menghadiri Panggilan Kejaksaan negeri wajo.


Inspektur inspektorat daerah Kab. Wajo  H. DAHLAN ditemui awak media diruang kerjanya, rabu 08 Oktober 2025  membenarkan bahwa, kasus dugaan Korupsi desa Cinning Tabi sudah dilakukan tindakan PKN ( Perhitungan Kerugian Negara ) atas permintaan Kejaksaan negeri wajo, setelah ditanya berapa kerugian negara hasil tindakan PKN Inspektorat, spontan menjawab itu tidak boleh diungkap, Karena siapa meminta  tindakan PKN itulah yang diberikan hasilnya.- imbuhnya


Sementara Pihak Kejaksaan negeri wajo ditemui diruang Humas Kejari wajo. Melalui staf Pidana khusus Kejari wajo AHSAN. SH, membenarkan kalau tindakan PKN ( Perhitungan Kerugian Negara ) pengelolaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Cinnong tabi Kec. Majauleng sesuai hasil laporan inspektorat Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar rp, 934 juta dari temuan tahun 2021 hingga tahun 2024.


 Ditanya apakah yang sudah dikembalikan sesuai LHP inspektorat daerah dengan bukti otentik berdasarkan Slip pengembalian di Bank Sulselbar dari tahun 2021, 2022, dan 2023 sebesar Rp.558.000.000, lebih, masih dianggap Kerugian negara, Ahsan kembali menjelaskan bahwa, hal tersebut itu kami tidak ketahui karena bukan diserahkan di Kejaksaan, sehingga masih dianggap kerugian negara sesuai laporan hasil tindakan PKN Inspektorat daerah Kab. Wajo.


Disinggung adanya bocoran bahwa kasus Desa Benteng lompoe Kec. Sabbangparu , pihak Kejaksaan negeri wajo berkeinginan juga menangani, sedangkan membaca di group Info Pembangunan wajo, bahwa kasus desa benteng lompoe dilimpahkan ke Polres wajo, pertanyaannya ? bisakah satu kasus dugaan korupsi ditangani oleh dua institusi APH ( POLRES & KEJARI ) AHSAN Staf Pidsus Kejari wajo berkilah bahwa sampai saat ini kami dari  pihak pidsus belum pernah melihat surat pengaduan atau laporan terkait kasus desa benteng lompoe.- ujarnya


Berdasarkan pantauan dan Monitoring  Marsose Gala Ketua MOI DPC Kab. Wajo bahwa desa Cinnong tabi Kec. Majauleng telah mengembalikan temuan sesuai LHP Inspektorat daerah kab, wajo setelah menerima LHP secara resmi dari inspektorat daerah dengan rincian sesuai bukti otentik SLIP pengembalian di Bank Sulselbar Cabang Sengkang Kab. Wajo sebagai berikut :

1. Temuan inspektorat daerah tahun 2021 sebesar rp, 158.454.000,-  ( Sudah dikembalikan )

2. Temuan inspektorat daerah tahun 2022 sebesar rp.102,493.400,- ( Sudah dikembalikan )

3. Temuan inspektorat daerah tahun 2023 sebesar rp.257.517.000,- ( Sudah dikembalikan )

4. Temuan inspektorat daerah tahun 2024 tidak tertuang dalam LHP yang diserahkan secara resmi kepada Kades Cinnongtabi dengan dalil karena pihak Kejaksaan negeri wajo telah melakan Penyidikan.

Selanjutnya ada kejanggalan dalam penyerahan secara resmi LHP, bisa dibayangkan  temuan inspektorat daerah tahun 2021 dan tahun 2022, diserahkan LHP secara resmi kepada Kades Cinnong tabi pada tanggal, 17 juli 2025, kemudian temuan inspektorat daerah tahun 2023, LHP diserahkan secara resmi kepada Kades Cinnong tabi pada tgl, 14 maret 2025, sedangkan  pengelolaan Dana Desa dan ADD tahun anggaran 2024 desa cinnong tabi, LHP diserahkan secara resmi kepada Kades Cinnong tabi pada tanggal, 29 Agustus 2025 namun rincian jumlah kerugian keuangan negara tidak tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut tutupnya MARSOSE GALA (Tim)