Kades Congko : Himbauan Kepada Warga Segera Lengkapi Dokumen Syarat Untuk Sertifikat PTSL

Kades Congko : Himbauan Kepada Warga Segera Lengkapi Dokumen Syarat Untuk Sertifikat PTSL

Selasa, 07 Oktober 2025

 





Soppeng SulSel Indonesia, RT Com 

Kepala desa Congko mendapat apresiasi dari warga masyarakat Congko karena begitu pedulinya dan sangat perhatian untuk kesejahteraan warganya , Alhamdulillah tahun ini Pemerintah Desa Congko, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, melakukan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) tahun 2025  Selasa (7/10/2025).



Adapun tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tatacara serta  persyaratan, untuk memperoleh sertifikat melalui program PTSL yang dicanangkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Soppeng 

Kegiatan penyuluhan tersebut dihadiri dari berbagai unsur terkait diantaranya, Kepala Desa Congko, Kepala ATR/BPN Kabupaten Soppeng, Perwakilan Kejaksaan Negeri Soppeng (Kasi Intel), sejumlah Pegawai BPN Kabupaten Soppeng, Perwakilan Kecamatan Marioriwawo, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Serta masyarakat penerima manfaat program PTSL Desa Congko.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Congko, Muh. Jafar, S.Sos, menyampaikan apresiasi atas dukungan dari BPN dan seluruh pihak yang telah membantu dalam pelaksanaan program ini. Ia juga menyampaikan bahwa, Desa Congko mendapatkan alokasi lahan untuk diPTSL seluas kurang lebih 1.000 sertifikat tanah untuk didaftarkan melalui program PTSL tahun 2025.

“Program ini sangat membantu masyarakat, terutama dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Kami berharap seluruh proses berjalan lancar dan masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kabupaten Soppeng, Amir, menjelaskan bahwa PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Melalui program ini, masyarakat diharapkan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah,  secara hukum, dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan.

Amir juga mengingatkan pentingnya kejelasan batas tanah guna menghindari potensi konflik di kemudian hari. Ia menyebutkan beberapa dokumen yang harus dipersiapkan oleh masyarakat, yaitu:

1. Foto Copy KTP,

2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK),

3. SPPT PBB,

4.  Material pendukung lainnya.

Penyuluhan ini menjadi langkah awal sebelum proses pengukuran dan penerbitan sertifikat dimulai. Partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan program PTSL di Desa Congko.