Soppeng SulSel Indonesia, RT.Com 

-- Polres Soppeng mengungkap  Kasus kematian secara tragis Gusnawati (60), warga Kelurahan Ompo, Kabupaten Soppeng, akhirnya menemui titik terang. Setelah penyelidikan panjang sejak April 2024, dan pihak Polres Soppeng menetapkan pelaku suaminya sendiri, Arifuddin (65), sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian.

Korban ditemukan sudah tidak bernafas oleh anaknya di dalam kamar rumah mereka. Saat ditemukan, tubuh Gusnawati menunjukkan luka pada wajah dan lengan. Meski sempat mengalami penolakan, proses ekshumasi (pembongkaran makam) akhirnya dilakukan dan mengungkap adanya kekerasan fisik yang mengarah pada tindakan pembunuhan.

"Motif diduga karena faktor ekonomi dan konflik dalam rumah tangga. Pelaku merasa tersinggung atas ucapan korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra.

Arifuddin sempat mangkir dari beberapa kali panggilan penyidik, namun akhirnya mengakui perbuatannya. Saat ini ia telah merasakan dituang pesakitan tahanan polres Soppeng akibat perbuatannya  dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Redaksi (AMRAN)